Beranda | Artikel
Bolehkah Menyapih Anak sebelum Dua Tahun?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Berdosakah seorang ibu apabila menyapih anaknya sebelum dua tahun?
Jawaban:

Ibnul Qayyim beristhinbath (mengambil hukum) dari surat al-Baqarah: 233 dengan berkata, “Termasuk hak bayi atas orangtuanya adalah seorang ibu bersedia menyusui anaknya sampai sempurna usia dua tahun. Akan tetapi, orangtua boleh menyapih anaknya sebelum dua tahun dengan syarat adanya kerelaan kedua orangtua dengan saling bermusyawarah, dan apabila tidak ada bahaya bagi sang bayi apabila disapih sebelum dua tahun.”

Dari perkataan Ibnul Qayyim di atas dapat kita ketahui bahwa diperbolehkan menyapih anak kurang dari dua tahun, tetapi dengan persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Tanda Suci Dari Haid, Doa Sesudah Baca Alquran, Barang Indent, Harakat Dalam Al Quran, Sholat Sunnah Sebelum Jumatan, Kumpulan Doa Doa Pilihan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1704-bolehkah-menyapih-anak-sebelum-dua-tahun.html